news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sampel mineral yang diamankan dari 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.
Sumber :
  • Antara

Kubu Pemilik Kontainer Mutan Mineral Tambang Bantah Disbut Tak Kooperatif oleh Satgas PKH

Kubu PT Putra Mineral Mandiri (PMM) terus memberikan perlawanan usai 15 kontainer bermuatan mineral tambang dilakukan penahanan oleh Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH).
Selasa, 9 Juni 2026 - 02:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu PT Putra Mineral Mandiri (PMM) terus memberikan perlawanan usai 15 kontainer bermuatan mineral tambang dilakukan penahanan oleh Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH).

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga membantah adanya tuduhan tak kooperatif terhadap kubunya berkaitan dengan pembukaan segel 15 kontainer tersebut.

Poltak menekankan pihaknya telah mengantongi izizn resmi dari pemerintah terkait ekspor muatan ilmenit tersebut sehingga langkah pembukaan kontainer dinilai tak lagi diperlukan.

“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang, jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02:00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Poltak mengungkapkan bahwa langkah pembongkaran muatan ekspor tersebut merupakan kesewenang-wenangan aparat. 

Sebab, kata Poltak, pembukaan segel itu dilakukan oleh TNI AL tanpa ada surat perintah penyidikan maupun dari pengadilan hingga tanpa ada pemberitahuan resmi.

“Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Di samping itu, Poltak juta membantah bahwa kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.

Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang ilmenit yang sudah lolos uji laboratorium oleh PT Sucofindo dan Bea cukai serta telah disetujui untuk dilakukan ekspor.

“1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan Angkatan Laut kepada PT PMM,” katanya.

Satgas PKH Sebut Muatan Mengandung Radioaktif

Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) menyebut adanya dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif terkait kasus penahanan dan pembongkaran muatan bahan mineral di Kapal Tongkang Capicorn milik PT PMM.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.

“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.

Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.

Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.

Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.

“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.

“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.(ant/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:25
00:57
09:29
05:05
02:16
00:51

Viral