news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda.
Sumber :
  • Instagram @s_tjo

Sherly Tjoanda Curhat di DPR, Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026

Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Selasa, 9 Juni 2026 - 10:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tak mampu membayar gaji para PPPK sampai akhir tahun 2026. 

Ia menegaskan solusi pemerintah terkait relaksasi belanja pegawai maksimal 30 persen belum bisa menyelesaikan permasalahan. 

"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly Tjoanda dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Ia juga mempertanyakan kepada jajaran anggota Komisi II DPR RI terkait pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 mendatang.

Ia mengaku Pemerintah Provinsi Malut melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di daerahnya.

"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," kata Sherly.

"Kemudian PPPK kita tidak boleh ada tadi juga dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bahwa kita dipagari dengan aturan-aturan ASN dan ditambahkan relaksasi,  seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun," sambung dia.

Dengan demikian, Sherly menyimpulkan, belanja pegawai di Malut sudah melebihi DAU (Dana Alokasi Umum). Ia meminta agar sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan. Dia pun mengeklaim tidak berharap gaji PPPK akan dibayarkan dari APBN, melainkan meminta sebagian DBH dikembalikan ke daerah saja.

"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu. Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," tutur Sherly.

Rahmat Fatahillah Ilham

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:51
00:54
00:47
06:54
01:12
02:01

Viral