Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • ANTARA

Penghapusan Tenaga Honorer, Ketua MPR Minta Solusi KemenPAN RB

Jumat, 3 Juni 2022 - 16:57 WIB

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta solusi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menjelaskan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga kerja honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023.

"Saya juga meminta Kementerian PAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi, agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu, meminta kepada Kementerian PAN-RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga kerja honorer, karena masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan. 

Menurut Bamsoet, pemerintah harus melakukan tahapan dalam pemutusan hubungan dan penataan tenaga kerja honorer di setiap instansi.

"MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi," ujarnya.

Bamsoet mengatakan, pemerintah harus memikirkan para pekerja honorer yang sudah lama mengabdi di berbagai instansi. Karena dia berharap adanya kebijakan dalam menentukan solusi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian target kinerja di instansi masing-masing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah dalam menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Tjahjo berharap PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaian tenaga kerja non ASN, seperti pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo. (mg5/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral