- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Luar Institusi Harus Atas Permintaan Kementerian dan Disetujui Menteri PAN RB
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan polisi di luar institusinya harus atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Hal ini menanggapi soal disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada hari ini.
“Pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
“Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” tambahnya.
Kemudian, penempatan polisi di kementerian juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Yang kedua, juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB,” kata Listyo.
Selain itu, Listyo menyebut anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur juga harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka atau open bidding sesuai sistem merit yang berlaku.
“Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” ungkapnya. (saa/dpi)