- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Sebut Presiden Punya Hak Perpanjang Masa Pensiun Kapolri
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut presiden memiliki hak untuk memperpanjang masa pensiun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Menurutnya, presiden sebagai panglima tertinggi berwenang penuh atas Polri, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.
“Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya,” ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Oleh karena itu, presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang masa usia pensiun Kapolri.
“Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang dalam UU Polri yang telah direvisi. Eddy menyebut batas usia pensiun untuk tingkat Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun.
Kemudian, untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun. Eddy menyebut pertimbangan ini menyesuaikan rata-rata usia pensiun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa,” kata Eddy.
“Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun,” tambahnya.
Diketahui, revisi UU Polri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/6) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain batas usia pensiun, dibahas juga soal tugas tambahan Polri untuk menyukseskan kebijakan Presiden hingga penyandang disabilitas bisa direkrut sebagai anggota Polri sesuai keahlian khusus yang dimiliki. (saa/dpi)