news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyidik Polres Karawang memeriksa seorang pria yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun..
Sumber :
  • Antara

Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. 
Minggu, 14 Juni 2026 - 02:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. 

Pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang.

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan identitas tersangka dalam keterangan resminya. 

"Pelaku berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang," kata Wildan pada Sabtu (13/6).

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama jika dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung. Menurut Wildan, perbuatan ini sangat tidak manusiawi. 

"Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan," tegasnya.

Terbongkarnya kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap kondisi fisik korban. Pada Jumat, 5 Juni 2026, balita tersebut mengeluhkan rasa sakit saat sedang duduk maupun berjalan. 

Selain rasa sakit, keluarga juga menemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban sehingga diputuskan untuk melakukan pemeriksaan medis. 

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual, yang kemudian mendorong kakak korban untuk melapor ke polisi.

Merespons laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang langsung melakukan tindakan cepat. 

"Kami langsung bergerak sejak laporan diterima pada 8 Juni 2026," ujar Wildan.

Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti yang semuanya mengarah pada keterlibatan bapak kandung korban. 

Saat ini, kepolisian tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara. 

"Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini," tambahnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka J dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain proses hukum yang berjalan secara profesional, Polres Karawang juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan UPTD PPA guna memastikan pemulihan mental dan fisik anak tersebut dapat berjalan maksimal. (ant/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral