news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bocah Diduga Dibully hingga Tersetrum Tiang Listrik di Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Desak Pelaku Diproses Hukum Secara Adil.
Sumber :
  • Istimewa

Bocah Diduga Dibully hingga Tersetrum Tiang Listrik di Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Desak Pelaku Diproses Hukum Secara Adil

Anak berinisial MWP (6) yang diduga menjadi korban bullying oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, ternyata menjadi korban pemalakan juga.
Senin, 15 Juni 2026 - 12:48 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anak berinisial MWP (6) yang diduga menjadi korban bullying oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, ternyata menjadi korban pemalakan juga.

Kuasa hukum korban yang berasal dari Aghasar Law Firm, Andi Nursatanggi, mengatakan hal ini diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan oleh orang tua korban.

“Dugaannya seperti itu (korban pemalakan). Ada memang rangkaian pemalakan yang kami dapatkan dan ketahui informasi dari orang tua. Ibunya yang menyampaikan ke kami seperti itu,” kata Anggi, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Anggi menerangkan bahwa dalam hal ini diketahui diduga pelaku masih di bawah umur. Anggi mendesak agar para penegak hukum dapat memproses hukum yang adil terhadap pelaku.

“Kami meminta kepada aparat hukum untuk terus mengatensi dan juga memberikan perhatian terhadap kasus ini, gitu. Karena jikalau pun anaknya di bawah umur, kita akan mengikuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Anggi.

“Apabila diduga anaknya bukan di bawah umur, maka kami meminta agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Artinya sudah tidak dilindungi lagi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak,” sambungnya.

Anggi juga meminta agar pihak kepolisian dapat mengungkap motif sebenarnya yang terjadi dalam peristiwa ini.

“Motifnya juga harus betul-betul ditelusuri dan juga diperdalam, bukan hanya motif terkait perundungannya, dugaan perundungannya. Karena ada perkembangan, katanya ada dugaan pemalakan. Maka motif ini harus ditelusuri mendalam, sehingga kronologinya itu bisa utuh, aparat hukum juga bisa mendapatkan kronologi dan motif yang menyeluruh,” tegasnya.

Untuk diketahui, peristiwa nahas yang menimpa korban berinisial MWP terjadi pada Minggu (7/6/2026) lalu. Sementara itu, dua pelaku berinisial ALR dan RM. 

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan korban merupakan anak penyandang autisme.

Di hari itu korban dikejar dua pelaku dan dibawa ke area tiang lampu taman. Satu pelaku memegang kedua tangan korban, sedangkan pelaku lainnya memegang kedua kaki korban.  

Kedua pelaku mengangkat kedua kaki korban lalu dimasukkan ke bagian tiang lampu.

Tak hanya itu, badan korban digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri. 

"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik,” terangnya.  

Kedua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun dalam hal ini, Rita menuturkan pelaku inisial ALR (17 tahun 11 bulan) akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Sementara itu, RM tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. (ars/nsi)

 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral