- Siti Nurhaliza-Antara
Siapa Sangka, Ternyata Modus Kakek 70 Tahun Nyaris Diculik di Penjaringan Gara-Gara Masalah Asmara
Jakarta, tvOnenews.com - Siapa sangka, ternyata modus penculikan kakek 70 tahun berinisial GH di Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata gara-gara masalah asmara.
Adapun GH nyaris diculik pada bulan Mei 2026 lalu saat berolahraga pagi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan dua tersangka terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah CW dan FAP.
"Motif tersangka CW yang melibatkan FAP melakukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia berinisial GH diduga hubungan yang tidak direstui,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Sampson menyebut dalam kasus ini adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban terhadap tersangka CW yang sudah beristri dan punya anak.
CW yang sudah memiliki istri dan anak diketahui tetap menjalin hubungan dengan anak korban yang berinisial CKH.
"Jadi pelaku ini berkeinginan bertemu korban GH untuk membicarakan hubungannya dengan anak korban tapi ditolak," terangnya.
Kronologi Penculikan
Saat beraksi, CW mengajak FAP. Kedua pelaku mendatangi tempat tinggal korban dengan CW sebagai sopir dan FAP berperan sebagai penumpang yang menjadi eksekutor aksi penculikan.
Sesampainya di lokasi, mereka memantau dan menunggu korban keluar rumah.
Melihat GH keluar rumah dan berjalan kaki, FAP keluar mobil dan menarik paksa korban dengan merangkulnya masuk ke dalam mobil.
Namun, GH melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban berhasil kabur.
Karena ketakutan dan panik sendiri, kedua tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Bahkan, CW diduga melakukan upaya penghilangan identitas kendaraan dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelum meninggalkan lokasi.
Pada akhirnya, mereka berdua berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih.
Mereka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 jo Pasal 450 dan/atau Pasal 471 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait aksi pidana percobaan penculikan dan penganiayaan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ant/nsi)