news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Joddy Mulyasetya Putra dan para korban penipuan travel umrah Hanania..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira.

Korban Penipuan Travel Umrah Hanania Bertambah, 620 Orang Rugi Rp16 Miliar Lapor ke Polisi

Korban penipuan travel umrah Hanania terus bertambah. Kali ini, ratusan orang yang mengalami kerugian mencapai Rp16 miliar melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Rabu, 17 Juni 2026 - 15:53 WIB
Editor :

Selain itu, para korban calon jamaah haji ini juga dijanjikan mendapatkan gratis umrah bulan Syawal.

Atas peristiwa ini, tercatat jumlah korban sampai dengan saat ini sudah mencapai 1.286 orang dengan total kerugian Rp35.342.293.500.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial, Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2026.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut, Budi menerangkan saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang salah satu laporannya dilayangkan oleh JSP, dengan jumlah korban sekitar 128 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ungkap Budi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari NN yang telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Aatas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. (Ars/cmi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral