- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Muncul Nama Pejabat di Persidangan John Field Terkait Korupsi di Bea Cukai, Begini Respons KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara soal sejumlah nama baru yang muncul dalam persidangan di kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Setyo mengatakan, bahwa setiap fakta persidangan yang muncul akan dicermati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Tentunya sambung Setyo setiap fakta persidangan perlunya ada konfirmasi dari yang bersangkutan termasuk juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lain untuk nantinya menjadi pengembangan penyidikan.
"Di persidangan kan diambil secara sumpah. Itu yang dipertanggungjawabkan. Relevan tidak, sama tidak dengan yang keterangan pada saat pemeriksaan di tahan penyidikan," jelasnya.
Meski begitu, ia tak membeberkan lebih jauh soal langkah selanjutnya yang akan diambil. Pasalnya baik pengembangan penyidikan ataupun pemeriksaan saksi-saksi semuanha dilakukan atas kebutuhan tim penyidik.
"Nanti kita tunggu saja apa yang dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.
Diketahui, dalam sidang pemilik PT Blueray, John Field terungkap bahwa adanya aliran dana ke Djaka dengan total Rp21 miliar.
John membenarkan mengirimkan amplop dengan kode BC1 untuk Djaka, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp21 miliar.
Tak hanya Djaka, nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor muncul dalam persidangan John Field.
John Field mengaku bahwa memberikan uang senilai Rp30 miliar kepada Dedi Congor.
Mulanya tim penasihat hukumnya menanyakan terkait adanya angka Rp91 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan.
"Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp61 miliar, berarti ada Rp30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim penasihat.
"Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, Rp5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.
Lalu John juga mengaku bahwa uang tersebut ia serahkan selama enam bulan, dan setiap bulannya 'menyetor' Rp5 miliar.
John juga mengungkapkan bahwa uang tersebut ia serahkan tidak langsung kepada Dedi melainkan melaui stafnya. (aha/cmi)