Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, PN Jakpus: Telah Memenuhi Persyaratan dan Tidak Bertentangan dengan Hukum
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB
“Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.
Kemudian, Bambang menerangkan, pengembalian aset ini harus di bawah kontrol kita sendiri yakni pemerintah dan negara.
“Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” jelasnya.
“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya. (ars/dpi)