news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Davina Karamoy..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira.

Pengakuan Mengejutkan Davina Karamoy Soal Hanania Group, Ternyata Selama Ini Diberi Uang...

Aktris cantik pemeran Rani dalam film "Ipar Adalah Maut" ini diperiksa sekitar enam jam di Polda Metro Jaya. Davina Karamoy mengaku kalau dia diberi uang..
Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Aktris Davina Karamoy terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.

Aktris cantik pemeran Rani dalam film "Ipar Adalah Maut" ini diperiksa sekitar enam jam di Polda Metro Jaya.

Davina akhirnya buka suara mengenai hubungan kerjanya dengan biro perjalanan Hanania Group tersebut.

Ia mengaku menjawab seluruh pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan keberangkatannya ke Tanah Suci bersama Hanania Travel.

"Ada beberapa pertanyaan dan sudah terjawab semua, sudah selesai sih," ucap Davina di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Davina dengan Hanania Travel. Pemain film itu tidak membantah dirinya sempat menerima uang saku dari pihak penyelenggara perjalanan umrah tersebut.

Namun, Davina menegaskan uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik.

"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," kata dia.

Davina kemudian menceritakan awal mula dirinya mengenal Hanania Travel. Saat itu, ia mengaku melihat banyak publik figur yang telah lebih dulu berangkat umrah melalui biro perjalanan tersebut. Reputasi itu membuatnya merasa yakin untuk menerima tawaran kerja sama.

"Terus ditawari, dikasih Instagram Hanania, ya aku melihat Instagram-nya dan aku memang lihat banyak review-review. Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," ujar dia.

Kasus yang kini bergulir di kepolisian, menurut Davina, menjadi pengalaman berharga bagi dirinya agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama di masa mendatang.

"Ini jadi pembelajaran juga sih buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati aja," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, mengatakan kliennya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan berfokus pada bentuk kerja sama yang pernah dilakukan dengan Hanania Travel, termasuk keberangkatan umrah yang dijalani Davina.

Yulius menegaskan kliennya memang memiliki niat beribadah ke Tanah Suci jauh sebelum mengenal Hanania Travel. Karena itu, ketika mendapat tawaran kerja sama, Davina memutuskan berangkat pada 2024.

Tak hanya sekali, Davina dan keluarganya juga kembali menjalani perjalanan umrah pada 2025. Namun keberangkatan kedua itu, kata Yulius, dilakukan dengan biaya pribadi.

"Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga. Tapi saya garis bawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," kata dia.

Yulius juga membantah anggapan bahwa Davina ikut mempromosikan bisnis Hanania Travel. Menurut dia, kontrak kerja sama yang dijalani kliennya hanya mewajibkan pembuatan konten selama menjalankan ibadah umrah.

"Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga membantah adanya hubungan investasi antara Davina dan Hanania Travel. Mengenai uang saku yang diterima, Yulius menyebut nominalnya sebesar Rp10 juta setiap keberangkatan dan seluruhnya sudah dikembalikan.

"Memang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan," ucap dia. (Foe Peace Simbolon)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
03:26
03:54
06:31
03:02
01:08

Viral