- istimewa - antaranews
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa
Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Sontak, kabar itu menyedot perhatian publik hingga menuai pertanyaaan publik terkait hal itu. Bahkan, Kuasa Hukum Jokowi, Ade Darmawan, mengaku baru mengetahui kabar penangkapan pada Jumat pagi.
“Saya juga tahu dari tadi saya juga baru tahu pagi tadi berjalan yang tiba-tiba ada penangkapan, tidak kooperatif ya mungkin, tapi kita dengar rilisnya nanti pasti rilis, penangkapan itu di mana, terus bagaimana bisa dilakukan,” beber Ade Darmawan kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, ia menilai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya kemungkinan besar didasari alasan hukum yang kuat.
Bahkan ia tegaskan, bahwa penyidik tentu memiliki dasar objektif dan subjektif sebelum mengambil langkah penahanan.
“Saya rasa ada sesuatu yang membuat mereka dasarnya kuat, Polda Metro Jaya, untuk melakukan penangkapan kembali ke kewenangan Polda Metro,” jelasnya.
Menurut Ade, setiap dugaan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur penahanan, baik secara subjektif maupun objektif, memang sepatutnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil aparat penegak hukum.
“Saya mengapresiasi hari ini kami tim hukum Bapak Insinyur Joko Widodo mengapresiasi semua langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kami berterima kasih sudah menetapkan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ade juga mengatakan, penangkapan ini sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.
Ia menilai langkah tersebut memang seharusnya sudah dilakukan ketika terdapat ketidakhadiran atau ketidakpatuhan dalam tahapan hukum tertentu.
“Ini memang seharusnya sudah dilakukan penangkapan ketika kemudian ada mangkir kemudian tahapannya mangkir tangkap kemudian proses. Nah kita lihat proses ke depannya, di sinilah baru on 21 hari ke depan atau 20 hari ke depan bisa diperpanjang melalui Kejaksaan dan lain-lain. Ini tahapan, saya rasa ini bukan hal yang mengagetkan dan ini harus dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” bebernya.
Kemudia, ia juga menyinggung soal proses hukum. Katanya, hal ini sesuatu yang telah lama dinanti publik.