news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti di Semarang, Jumat (19/6)..
Sumber :
  • Antara

Dugaan Pelecehan Verbal Terhadap Mahasiswi, Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

Seorang mahasiswa berinisial MFA (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual secara verbal di lingkungan kampus di Semarang. 
Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa berinisial MFA (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual secara verbal di lingkungan kampus di Semarang. 

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan yang berisi pesan pelecehan beredar di media sosial.

Insiden ini bermula pada Rabu (17/6), saat korban yang merupakan mahasiswi sekaligus penyedia jasa titip dan pengantaran barang, berkomunikasi dengan tersangka terkait pekerjaannya. 

Namun, dalam interaksi tersebut, MFA diduga mengirimkan pesan-pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual kepada korban.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Ni Made di Semarang, Jumat (19/6).

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban sebagai penguat dugaan tindak pidana tersebut. 

Atas tindakannya, MFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Meski berstatus tersangka, MFA tidak menjalani penahanan di sel tahanan kepolisian. Hal ini dikarenakan ancaman pidana untuk kasus tersebut berada di bawah batas minimal syarat penahanan.

"Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sehingga tidak ditahan. Tetapi dikenakan wajib lapor," ungkap Ni Made.

Dalam mendalami kasus ini, Polrestabes Semarang juga melakukan kerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dari pihak universitas. 

Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa dari pelaku yang sama.

"Dari satgas kampus sudah ada beberapa laporan dengan pelaku yang sama," pungkasnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral