news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Komisi III DPR Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Layak Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil memberikan respons terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh Polda Metro Jaya. 
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil memberikan respons terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh Polda Metro Jaya. 

Keduanya ditahan dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. 

Nasir menjelaskan, bahwa ia sepakat bahwa adanya usulan Roy Suryo dan Tifa dijadikan tahanan kota ataupun tahanan rumah. 

"Saya sependapat juga kalau kemudian ada usulan bahwa sebaiknya mereka menjadi tahanan kota, atau juga mungkin menjadi tahanan rumah," katanya saat dihubungi, Minggu (21/6/2026). 

Di sisi lain, ia juga berharap bahwa penyidik dapat menghormati dan mempertimbangkan tokoh-tokoh yang bersedia menjamin untuk keduanya. 

Diketahui, dalam kasus Roy Suryo mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku siap menjadi penjamin keduanya agar tidak ditahan. 

"Penyidik diharapkan juga bisa menghormati tokoh-tokoh yang memberikan jaminan itu. Sehingga dengan acuan kepada KUHAP dan menghargai jaminan dari tokoh-tokoh itu, penyidik bisa mengambil kesimpulan apakah bisa dijadikan tahanan kota kah atau tahanan lainnya," jelas Nasir. 

Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh keduanya. Namun ia kembali menegaskan harus berdasarkan KUHAP yang baru. 

"Jadi sebagai anggota Komisi III, saya sekali lagi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di dalam menindaklanjuti kasus ini. Jadi bagaimana, tetap saja mengacu kepada hukum acara pidana yang sudah kita buat," ungkapnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keduanya, sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian mendapatkan rekomendasi rawat inap di RS Polri.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa kondisi kliennya secara umum masih baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut sehingga keduanya belum diperbolehkan menjalani aktivitas normal tanpa pengawasan medis.

Menurut Refly, keputusan rawat inap diambil demi memastikan kondisi kesehatan Roy dan Dokter Tifa tetap stabil selama proses observasi berlangsung. Ia mengatakan rekomendasi tersebut datang langsung dari pihak dokter yang menangani.

Refly juga mengungkapkan bahwa awalnya Roy Suryo tidak berencana menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga serta tim kuasa hukum, ia akhirnya menerima saran medis tersebut demi keselamatan dan pemulihan kesehatannya.

Sementara itu, terkait lamanya masa perawatan, Refly menegaskan belum ada kepastian karena semuanya masih bergantung pada hasil pemantauan dokter terhadap perkembangan kondisi pasien. (aha/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral