- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power
"Melakukan penangkapan ketika (Dokter Tifa) mau sidang disertasi sehingga kemudian sidang harus dilakukan di kantor kepolisian, artinya excessive power itu buat apa, karena terkait dengan jaminan hak asasi manusia, selama orang itu kemudian turut taat dan pada ketentuan ya ngapain lakukan excessive power, maka kemudian itu kita anggap penangkapannya itu adalah batal atau tidak sah," tegasnya.
Bahkan kata dia, proses penahanan Dokter Tifa juga seolah-olah tidak mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama ini dan dianggap berlebihan untuk pihak yang diduga terjerat kasus pencemaran nama baik.
"Kenapa kemudian dari penangkapan menuju penahanan kami tidak diberitahukan tapi setelah sudah ditangkap ada pesan SOS melalui Whatsapp," kata dia.
"Jadi kalau kami akan bawa dokter Tifa ke Polda, ya akan kami lakukan. Tidak harus kemudian penangkapan, kemudian penahanan dan harus pakai baju rompi oranye. Ini kan bukan orang yang melakukan kejahatan konvensional, katakan dugaan kejahatannya yang fatal, pembunuhan. Ini kan pada pencemaran nama baik," pungkas Ramdansyah.
Untuk diketahui, dokter Tifa telah mengajukan upaya hukum praperadilan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Dokter Tifa mengatakan, berkas permohonan praperadilan berisikan 18 halaman itu telah didaftarkan melalui e-court Mahkamah Agung, pada Minggu (21/6/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
"Hari ini saya declare, sudah kita serahkan ke e-court pengajuan prapradilan pertama dengan ya rujukannya kepada pra-pradilan itu proses penetapan tersangka, kedua penangkapan dan penahanan," jelasnya.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, jelasnya, kepolisian dalam hal ini Polda Metro berkedudukan sebagai pihak Termohon dan Kejaksaan sebagai pihak Turut Termohon.
"Surat permohonan prapradilan lembarnya itu ada 18 halaman kemudian sudah di-submit dan sudah diterima, mudah-mudahan segera mendapatkan nomor register," jelas Ramdansyah. (aag)