news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso..
Sumber :
  • Antara

Komisi XIII DPR Minta LPSK Jamin Perlindungan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak negara melalui LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan segera turun langsung memberi perlindungan terhadap YTR (29).
Senin, 22 Juni 2026 - 14:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan seorang wanita di Cileunyi, Kabupaten Bandung oleh kekasihnya selama 3 tahun tengah menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan segera turun langsung memberi perlindungan terhadap YTR (29).

Sugiat bahkan mengecam keras perbuatan keji pelaku TH (30) yang diduga sebagai kekasih korban. Dia menekankan kehadiran negara harus benar-benar dirasakan korban, apalagi YTR mendapat perlakuan brutal dari pelaku.

"Kami di Komisi XIII DPR mendesak negara segera hadir memberi perlindungan terhadap korban, YTR. Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik dari perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga mendapat keadilan," kata Sugiat dalam keterangannya, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Misteri 3 Tahun Hilang Terkuak! Wanita Asal Bandung Ditemukan Kritis Diduga Disekap dan Disiksa Secara Sadis
Sumber :
  • Ist

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mendorong LPSK segera melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberikan pendampingan hukum terhadap YTR.

"Lembaga perlindungan korban harus aktif karena tanpa kehadiran lembaga negara korban berada dalam posisi rentan. Dan koordinasi dengan aparat hukum harus benar-benar dikedepankan agar proses hukum berpihak pada korban," tegasnya.

Terakhir, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap TH, pelaku kekerasan terhadap YTR. Negara harus memastikan tak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan.

"Pelaku harus segera ditangkap, tidak ada ruang di negara kita bagi pelaku kekerasan," kata dia.

Sebelumnya, YTR disekap selama tiga tahun dan mendapat penyiksaan secara brutal dari pelaku TH. Keluarga mendapati kondisi korban dengan luka-luka yang mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.

Akibat penganiayaan itu, korban bahkan tidak bisa melihat secara normal lagi. Tak hanya itu, YTR mengalami cacat di bagian bibir dan tidak bisa berjalan. Kasus ini telah ditangani Polda Jawa Barat, namun pelaku masih buron. (muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:03
01:27
01:19
06:15
01:21
02:23

Viral