news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jadi Buronan Interpol, Bos Kresna Life Diekstradisi dari Kerajaan Markoko.
Sumber :
  • Istimewa

Jadi Buronan Interpol, Bos Kresna Life Diekstradisi dari Kerajaan Markoko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN). Pemulangannya ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.
Senin, 22 Juni 2026 - 20:43 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN). Pemulangannya ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, yang bersangkutan diketahui terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Untung, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut Untung menerangkan, dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyebabkan kerugian investor yang mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Kemudian, Untung menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko. 

“Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. 

“Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026),” ungkap Untung.

Sementara itu, Untung mengungkapkan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," jelasnya.

Usai dilakukan ekstradisi, tersangka Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ars/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
05:12
02:26
05:03
03:37
06:21

Viral