- Istimewa
Bos PT Blueray John Field Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Merusak Citra Ditjen Bea Cukai
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Blueray Cargo, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain John Field, dua anak buahnya yaitu Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026) itu, Jaksa memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan menurut Jaksa bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan para terdakwa juga merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Adapun dalam kasus ini, John Field dituntut dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana.
Tak hanya John Field, dua anak buahnya yaitu Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.
"Menetapkan lamanya penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Jaksa.
Sebelumnya, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.
Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Adapun perkara di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka di antaranya, Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL).
Selanjutnya, John Field (JF), Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), dan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).(aha/raa)