news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth.
Sumber :
  • Istimewa

Sorot Tajam Kecelakaan Maut Siswi SMAN Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta Pemprov Jakarta Bertindak

Kasus tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta, Neiha Amalia usai mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kabel listrik di Jakarta Selatan menuai perbincangan hangat publik.
Selasa, 23 Juni 2026 - 21:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta, Neiha Amalia usai mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kabel listrik di Jakarta Selatan menuai perbincangan hangat publik.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth tak luput menyorot tajam soal peristiwa kecelakaan maut tersebut.

Kenneth menyebut kecelakaan tersebut sebagai alarm keras terkait lemahnya pengawasan tata kota terkait infrastruktur utilitas di Jakarta.

Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengaudit seluruh jaringan kabel udara.

"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun di balik duka ini, ada persoalan serius yang harus dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Kenneth, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kenneth menekankan sudah selaiknya Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terakit melakukan investigasi terkait kabel utilitas yang jadi penyebab kecelakaan maut tersebut.

Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta mesti memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas.

"Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas. Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban," tegasnya.

Kenneth turut menyorot persoalan kabel utilitas semrawut di Jakarta yang dinilai bukanlah masalah baru. 

Pasalnya, kata Kenneth persoalan kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia. 

Dia menegaskan Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah.

"Perda ini dibuat pakai uang rakyat, pakai APBD, mulai dari kajian sampai naskah akademiknya. Sudah jadi barangnya, kok belum dipakai? Pengawasan kita itu kurang sekali," kata Kenneth.

"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," sambungnya.

Kent juga menyoroti lemahnya eksekusi kebijakan penataan utilitas oleh perangkat daerah terkait. 

Dia menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan penataan utilitas perkotaan.

"Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggungjawab. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama," katanya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:17
15:03
01:27
01:19
06:15
01:21

Viral