- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
LPSK Terima Pengajuan Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya: Masih Didalami
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi membenarkan soal adanya pengajuan permohonan yang dilakukan Sony.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Sudah intinya itu aja. Jadi ada yang mengajukan permohonan,” kata Achmadi, kepada wartawan, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Achmadi menerangkan, saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman dan koordinasi terhadap pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK.
“Ya kalau soal syarat kan ada di undang-undang ya. Tapi prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.
Meskipun Kejaksaan Agung RI telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony, Achmadi menegaskan pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Begitu ya. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” jelas Achmadi.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Selasa (23/6).
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan penolakan ini dilakukan penyidik lantaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan yang kedua yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Namun, dalam hal ini, tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga tersangka merupakan pelaku utama.
“Yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second ya, yang ke-second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan disini adalah tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.
Kemudian, alasan penolakan yang kedua yaitu yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
“Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegasnya. (ars/dpi)