news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok ibu kandung dan ayah tiri dalam kasus pencabulan anak gadisnya di Cianjur.
Sumber :
  • Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur

Menilik Pasal Menghukum Kasus Ibu di Cianjur Korbankan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri Buntut Ogah Diceraikan

Seorang ibu di Cianjur, Aisah alias HI (46) tega menyerahkan anak kandung disetubuhi ayah tiri, AB (44) dengan motif tak mau diceraikan berujung tersangka.
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:41 WIB
Reporter:
Editor :

Cianjur, tvOnenews.com - Pasangan suami istri berinisial AB (44) dan HI (46) menggemparkan publik. Kasusnya mencuat setelah keduanya diamankan Polres Cianjur.

Motif AB dan HI diamankan akibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Aksi bejat ibu kandung tega mengorbankan anak kandung diperkosa ayah tiri berbuah status tersangka.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra menyampaikan tindak lanjut setelah keduanya menjadi tersangka. Mereka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada kakaknya," kata Fajri di Mapolres Cianjur dikutip, Rabu (24/6/2026).

Motif Ibu Kandung Tega Anaknya Diperkosa Ayah Tiri di Cianjur

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Ia menceritakan awal mula aksi bejat kedua tersangka. Hal itu terjadi ketika ayah tiri korban mempunyai niat untuk menceraikan istrinya selaku ibu korban.

Keinginan dari Abas ingin bercerai mendapat penolakan keras dari istrinya. Akan tetapi, hal tersebut tidak menyurutkan ayah tiri tetap ingin berpisah.

Abas pun mendesak agar istrinya memenuhi seluruh keinginannya. Alih-alih menolak, HI justru menerima permintaan tersebut dengan mengorbankan anak gadisnya diperkosa oleh suaminya.

Sementara, anak gadis yang diserahkan oleh HI agar disetubuhi Abas masih berusia 14 tahun. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi sejak 2023 hingga berakhir pada Mei 2026, tepatnya saat korban berusia 17 tahun.

Perbuatan bejat dari Abas sering ditolak oleh korban. Sayangnya perlawanan itu kerap gagal lantaran HI selalu berdalih bahwa korban diberikan fasilitas hingga kehidupan yang layak.

Seiring waktu, keresahan korban memuncak dan menceritakan kejadian dialaminya kepada kakak kandung korban. Hal ini mendorong peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma psikologis," terang Fajri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, ibu korban diduga selalu membuat video saat anaknya disetubuhi suaminya.

"Tersangka HI mengetahui dan menyaksikan langsung perbuatan yang dilakukan AB terhadap anak kandungnya," lanjutnya.

Aksi bejat ini membuat kedua tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral