news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok ibu kandung dan ayah tiri dalam kasus pencabulan anak gadisnya di Cianjur.
Sumber :
  • Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur

Menilik Pasal Menghukum Kasus Ibu di Cianjur Korbankan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri Buntut Ogah Diceraikan

Seorang ibu di Cianjur, Aisah alias HI (46) tega menyerahkan anak kandung disetubuhi ayah tiri, AB (44) dengan motif tak mau diceraikan berujung tersangka.
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:41 WIB
Reporter:
Editor :

Cianjur, tvOnenews.com - Pasangan suami istri berinisial AB (44) dan HI (46) menggemparkan publik. Kasusnya mencuat setelah keduanya diamankan Polres Cianjur.

Motif AB dan HI diamankan akibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Aksi bejat ibu kandung tega mengorbankan anak kandung diperkosa ayah tiri berbuah status tersangka.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra menyampaikan tindak lanjut setelah keduanya menjadi tersangka. Mereka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada kakaknya," kata Fajri di Mapolres Cianjur dikutip, Rabu (24/6/2026).

Motif Ibu Kandung Tega Anaknya Diperkosa Ayah Tiri di Cianjur

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Ia menceritakan awal mula aksi bejat kedua tersangka. Hal itu terjadi ketika ayah tiri korban mempunyai niat untuk menceraikan istrinya selaku ibu korban.

Keinginan dari Abas ingin bercerai mendapat penolakan keras dari istrinya. Akan tetapi, hal tersebut tidak menyurutkan ayah tiri tetap ingin berpisah.

Abas pun mendesak agar istrinya memenuhi seluruh keinginannya. Alih-alih menolak, HI justru menerima permintaan tersebut dengan mengorbankan anak gadisnya diperkosa oleh suaminya.

Sementara, anak gadis yang diserahkan oleh HI agar disetubuhi Abas masih berusia 14 tahun. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi sejak 2023 hingga berakhir pada Mei 2026, tepatnya saat korban berusia 17 tahun.

Perbuatan bejat dari Abas sering ditolak oleh korban. Sayangnya perlawanan itu kerap gagal lantaran HI selalu berdalih bahwa korban diberikan fasilitas hingga kehidupan yang layak.

Seiring waktu, keresahan korban memuncak dan menceritakan kejadian dialaminya kepada kakak kandung korban. Hal ini mendorong peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma psikologis," terang Fajri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, ibu korban diduga selalu membuat video saat anaknya disetubuhi suaminya.

"Tersangka HI mengetahui dan menyaksikan langsung perbuatan yang dilakukan AB terhadap anak kandungnya," lanjutnya.

Aksi bejat ini membuat kedua tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.

Tentang Jenis Pasal Menghukum Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

1. Pasal 81 Ayat (2)

Ayat ini sebagai dasar pemidanaan untuk siapa pun yang melakukan tindak pidana berupa persetubuhan terhadap anak. Adapun unsur tindakannya menunjukkan pelaku menggunakan cara-cara tertentu.

Beberapa modus melancarkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak biasanya terjadi seperti tipu muslihat. Selain itu, pelaku juga menyampaikan serangkaian kebohongan.

Bahkan, tak jarang pelaku membujuk anak di bawah umur. Tindakan ini bertujuan agar anak mau disetubuhi dengannya maupun bersama orang lain.

Pasal ini tidak hanya berlaku untuk orang tua, tetapi menyasar pada "setiap orang", seperti kerabat, guru, atau orang asing.

Adapun ancaman pidana yang menjerat pelaku berupa penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dapat menjerat pelaku paling banyak Rp5 miliar.

2. Pasal 81 Ayat 3

Pasal ini merupakan aturan pemberatan atau penambahan hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan dari UU 23/2002.

Penerapan aturan dari Pasal 81 ayat (3) terjadi apabila tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekatnya seperti orang tua atau wali hingga pihak yang mempunyai otoritas khusus terhadap korban (saudara kandung, paman, keponakan, pengasuh atau pendidik, aparat penegak hukum atau tokoh masyarakat).

Sanksi pidana yang diberikan apabila melanggar aturan tersebut berupa ancaman penjara maksimal 20 puluh tahun. Bahkan, bisa lebih berat sesuai dengan putusan pengadilan hingga penyertaan pasal lainnya.

3. Pasal 419 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal ini mengatur tentang pemberatan sanksi untuk pihak yang melakukan tindakan sebagai mucikari. Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku kepada pihak memfasilitasi perbuatan cabul/persetubuhan pada anak, dengan kedekatan hubungan keluarga.

Pasal ini masuk dalam Bab Tindak Pidana atau Kejahatan Kesusilaan. Artinya, aturan tersebut melarang tindakan menghubungkan fasilitas agar orang lain berbuat cabul dengan anak atau seolah melakukan praktik perdagangan orang/prostitusi melibatkan anak.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral