news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • jabarprov.go.id

KDM Resmi Tutup Sayembara Rp250 Juta Bagi yang Temukan Taufik Hidayat, Putuskan Uang Diserahkan kepada YTR

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) mengabarkan sayembara Rp250 juta menangkap Taufik Hidayat, tersangka dugaan penyekapan & penganiayaan pada YTR resmi ditutup.
Kamis, 25 Juni 2026 - 20:49 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan kabar terbaru terkait nasib sayembara senilai Rp250 juta untuk yang menemukan Taufik Hidayat, tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR (29).

KDM mengabarkan bahwa, sayembara senilai Rp250 juta resmi ditutup. Keputusan tersebut disampaikan pada hari ini, Kamis (25/6/2026).

"Untuk seluruh warganet di manapun berada, kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap Vita, yaitu Taufik Hidayat akan diberikan uang Rp250 juta, sayembara itu sudah berakhir," ungkap KDM dalam keterangan resminya.

Informasi dari KDM telah menjawab kehebohan dari publik. Kelanjutan sayembara untuk penemu atau yang menangkap Taufik Hidayat terus menjadi sorotan.

Taufik Hidayat sendiri telah ditangkap oleh tim penyidik Polda Jabar. Polisi meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.

Kehebohan di ruang publik selaras dengan pernyataan KDM. Alasan sayembara ditutup lantaran Taufik Hidayat telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Taufik Hidayat juga telah berada di sel tahanan khusus. Ia ditempatkan seorang diri di Rutan Polda Jabar yang dipantau menggunakan rekaman kamera CCTV selama 24 jam.

Uang Sayembara KDM Rp250 Juta Diserahkan kepada Korban

Tersangka Taufik Hidayat (30) & YTR (29), korban kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Kolase Istimewa & tvOne

Lebih lanjut, KDM menyampaikan bahwa, penerima uang sayembara tersebut jatuh pada korban. Keputusan itu didasari atas hasil pertemuan dirinya dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan.

"Kapolda Jabar menyarankan dana Rp250 juta itu diserahkan kepada keluarga korban," terangnya.

Dedi Mulyadi mengungkap cara penyerahan uang tersebut. Mantan Bupati Purwakarta itu menambahkan, hadiah sayembara itu tidak langsung dikirim kepada keluarga korban.

Gubernur Jabar ini akan membuat sistem penyerahan menggunakan sertifikat deposito. Nantinya, uang akan lebih dulu disimpan dalam Bank BJB.

Merujuk dari laman Pegadaian, sertifikat deposito merupakan surat berharga yang berbentuk simpan dana di bank. Sistemnya menggunakan tingkat bunga tetap dalam periode waktu tertentu.

Keuntungan dari sertifikat deposito lantaran surat ini dapat dipindahtangankan. Bahkan, surat ini juga bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.

"Saya menyerahkannya dengan dibuatkan sertifikat deposito senilai Rp250 juta," jelasnya.

Kapan Dedi Mulyadi Serahkan Uang Sayembaranya?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Antara

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa, proses penyerahan berlangsung pada momen Hari Bhayangkara ke-80. Adapun peringatan ini jatuh pada Rabu, 1 Juli 2026.

"Bersamaan dengan Hari Bhayangkara atau hari jadi Polri, kami akan menyerahkan sertifikat deposito senilai Rp250 juta melalui Bank Jabar (Bank BJB)," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, mantan anggota DPR RI ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak. Ia berharap peristiwa dialami YTR tidak terjadi lagi ke depannya.

Ia kemudian turut mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jabar. Polisi dengan cepat dan tanpa butuh waktu lama berhasil menangkap Taufik Hidayat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026), Taufik Hidayat mengakui seluruh kesalahannya.

Pria berusia 30 tahun itu juga menyesal. Perbuatannya telah mengakibatkan pacarnya potensi cacar seumur hidup.

YTR sendiri dalam kondisi luka berat, mengalami gangguan penglihatan, hingga tidak berdaya untuk jalan akibat diduga disekap dan disiksa oleh Taufik.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:00
05:43
01:02
01:42
05:02

Viral