news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Sumber :
  • tvOneNews

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:27 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), menyampaikan permintaan maafnya.

Taufik Hidayat mengungkapkan permintaan maafnya kepada pihak keluarga YTR. Pernyataan tersebut saat disampaikan pelaku dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Taufik Hidayat mengaku menyesal atas seluruh perbuatannya. Tindakannya selama bertahun-tahun membuat korban potensi cacat seumur hidup.

"Saya minta maaf atas apa yang dilakukan saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik Hidayat.

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6).
Sumber :
  • Antara

Taufik Hidayat dihadirkan dalam keadaan mengenakan baju tahanan. Selain itu, kedua tangan tersangka penyekapan dan penganiayaan tersebut juga telah terikat tali ties.

Ia digiring oleh pihak kepolisian untuk berhadapan langsunng dengan para awak media. Ia hanya bisa menunjukkan sikapnya yang tertunduk lemas.

Namun, polisi beberapa kali memperintahkan agar pacar YTR tersebut mengangkat kepalanya. Akan tetapi, Taufik kembali memperlihatkan dirinya hanya tertunduk lemas.

Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah awak media memberikan beberapa pertanyaan secara langsung. Namun demikian, Taufik Hidayat lebih pilih tidak menjawabnya dan langsung digiring oleh polisi ke sebuah ruangan sel tahanan khusus.

Reaksi Keluarga YTR

Keluarga YTR merespon permintaan maaf Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • tvOneNews

Pihak keluarga korban pun langsung merespon permintaan maaf dari tersangka. Kakak YTR, Afif justru menolak ungkapan penyesalan Taufik Hidayat.

Ia yang mewakili keluarga korban meminta satu hal kepada pihak kepolisian. Afif berharap agar Taufik tidak dihukum mati.

"Kami tidak menginginkan (Taufik Hidayat) dihukum mati, serahkan saja ke keluarga," ujar Afif.

Afif dan keluarga korban menginginkan Taufik diserahkan kepada pihaknya. Permintaan tersebut memiliki alasan agar tersangka juga mendapat perlakuan yang sama.

"Serahkan ke keluarga saya setahun dua tahun, waktu yang sama saat menyekap adik saya. Saya ingin (Taufik Hidayat) diserahkan ke keluarga saya, biar saya yang menghakimi dia," tegasnya.

Afif tidak menyangka kondisi YTR telah hancur lebur. Bukan hanya fisiknya saja, tetapi hati dan mentalnya rusak dan harus kehilangan masa depannya.

"Adik yang saya bangga-banggakan dihancurkan sama dia, enggak ada kata maaf. Dia enteng minta maaf, enggak ada kata maaf!," kesal dia.

Selaras dengan Afif, ayah YTR, Irin mengaku dirinya merasakan sakit hati atas perlakuan tersangka kepada putrinya. Ia meminta Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, kasus penyekapan dan penganiayaan dialami YTR berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Peristiwa ini terungkap setelah korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pengakuan dari korban yang mengatakan dirinya telah mendapat tindak penganiayaan dan penyekapan membuat kondisinya mengalami luka berat, ganggua penglihatan, hingga tidak bisa berjalan.

Pernyataan YTR membuat pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada 12 Juni 2026. Hal ini mendorong tim penyidik Polda Jabar berhasil meringkus pelaku di Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap tindak penganiayaan terhadap YTR tidak hanya terjadi di sebuah kamar indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tersangka melakukan tindak kekerasan tersebut terjadi di empat lokasi yang berbeda. Pelaku menganiaya korban dengan pukulan tangan kosong, helm, besi hingga senjata tajam.

Terkini, Taufik Hidayat telah ditahan di Rutan Polda Jabar. Sementara, polisi masih melengkapi alat bukti lebih lengkapnya serta memeriksa saksi untuk merampungkan berkas perkara sebelum dialihkan kepada jaksa penuntut umum.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral