- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Usut Tuntas Dugaan Kasus Penggelapan Dana, Ribuan Korban Beri Apresiasi Langkah Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Merespons hal tersebut, ribuan korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, sekitar 14.000 lender disebut mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp2,5 triliun.
Ketua PDLSI, Achmad D Pitoyo mengatakan pihaknya memahami penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang tidak sedikit.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ujar Achmad, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Achmad menjelaskan upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi.
Ia menilai langkah Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum.
Terkhusus melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad.
Ia memaparkan bagi para korban dana yang ditempatkan bukan sekadar nilai finansial melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Para korban, kata dia, menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.