news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Sumber :
  • tvOneNews

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Minggu, 28 Juni 2026 - 00:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR (29) selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat (30). Hal ini dibeberkan, Kapolda Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Ruddi Setiawan, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).

Bahkan, Kapolda Jabar sebut bahwa hasil pemeriksaan sementara, motif Taufik Hidayat melakukan sejumlah penganiayaan berat terhadap korban karena emosional dan cemburu.

Kemudian, ia jelaskan, menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik Hidayat yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya sebagai pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jabar.

Hasil pemeriksaan terhadap orang tuanya juga mengungkap fakta lain soal Taufik Hidayat. Karakternya yang temperamental itu juga kerap menganiaya ayahnya sendiri.

"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," jelasnya.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Untuk diketahui, Taufik Hidayat ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Saat ini Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya itu.

Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446. Dalam KUHP Baru, pasal itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral