news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti..
Sumber :
  • Filantropi Indonesia.

Kemendikdasmen Bongkar Masalah Pendidikan RI, dari Guru Tak Merata hingga Sekolah Rusak

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan selama ini kerja sama di bidang pendidikan masih berjalan secara terpisah dan belum terintegrasi dengan baik.
Rabu, 1 Juli 2026 - 18:43 WIB
Reporter:
Editor :

Di sektor pendidikan, ia menilai besarnya anggaran pendidikan nasional belum sepenuhnya mampu mengatasi kesenjangan kualitas dan akses pendidikan. Salah satu persoalan utama adalah distribusi guru yang belum merata, di mana tenaga pendidik lebih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa dibandingkan wilayah timur Indonesia.

Selain itu, kondisi infrastruktur sekolah yang masih banyak mengalami kerusakan juga menjadi tantangan serius dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Program-program filantropi telah membantu melalui pemberian beasiswa, pendidikan vokasional, hingga pemberdayaan guru. Namun persoalan infrastruktur dan keterbatasan sumber daya manusia di berbagai daerah masih menjadi hambatan utama untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Tak hanya pendidikan, sektor kesehatan juga menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data 2023, prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 21,5 persen atau jauh di atas target pemerintah sebesar 14 persen pada 2024.

Kanza menilai kondisi tersebut menunjukkan peran sektor filantropi masih sangat dibutuhkan untuk melengkapi upaya pemerintah, khususnya dalam memperluas akses layanan kesehatan dasar dan mempercepat penurunan angka stunting.

Katadata Insight Center melakukan wawancara terhadap 28 lembaga filantropi yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan. Hasilnya menunjukkan terdapat lima tantangan utama yang masih menghambat efektivitas program filantropi.

Tantangan pertama adalah pendanaan dan keberlanjutan program. Mayoritas lembaga masih bergantung pada donasi individu, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga hibah internasional sehingga pendanaan dinilai belum stabil dan rentan terhadap kondisi ekonomi global.

Tantangan kedua adalah regulasi dan birokrasi. Proses perizinan yang panjang disebut memperlambat pelaksanaan program, terutama ketika dibutuhkan respons cepat dalam situasi darurat.

Selain itu, regulasi yang berlaku saat ini juga dinilai belum mengikuti perkembangan model penggalangan dana digital.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan model penggalangan dana saat ini, terutama dengan semakin berkembangnya platform digital,” kata Kanza.

Masalah lain yang juga menjadi sorotan adalah lemahnya sinkronisasi dan koordinasi antara lembaga filantropi dengan pemerintah maupun antarorganisasi filantropi. Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan program belum optimal, terutama di wilayah terpencil.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
02:32
01:33
01:17
04:04
03:20

Viral