- dok PBNU
Buntut Pernyataan Menteri HAM, Ketum MUI: LGBT Itu Normal Nggak? Itu Melanggar Undang-undang
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur tersebut menyoroti fenomena para pembela LGBT maupun pembela koruptor yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam perspektif Islam, Kiai Anwar menegaskan bahwa HAM bukanlah sesuatu yang absolut.
"Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," bebernya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa berdasarkan kajiannya, masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai kelompok adat, suku, dan agama secara sosiologis belum siap menerima LGBT sebagai kelompok atau komunitas yang diatur melalui regulasi khusus.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa setiap individu yang merupakan warga negara Indonesia tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara.
"Hak dia sebagai WNI, hak untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, upah, gaji, penghidupan yang layak sebagai WNI harus dijamin negara. Tetapi kalau dalam konteks regulasi sebagai kelompok atau komunitas itu belum, masyarakat Indonesia belum siap," kata Pigai. (aag)