- Istimewa
Polisi Telusuri Indikasi Adanya Korban Lain Kasus Penyekapan di Mauprint
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami soal peristiwa penyekapan yang terjadi di percetakan Mauprint, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Terbaru, diduga ada perbuatan serupa sebelumnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait hal ini, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya.
“Dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama. Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya,” ucap Iman, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Kemudian, Iman menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan bekerja secara maksimal.
“Untuk perbuatan yang diduga atau ini masih berupa informasi yang kami peroleh, dan kami sedang melakukan pendalaman tindak lanjut atas informasi yang diperoleh tersebut. Jadi, apabila nanti ada kemungkinan ada korban lain, kami akan melakukan upaya penyidikan yang berbeda dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan,” terang Iman.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung menerangkan, pihaknya membuka ruang pelaporan melalui call center 110 atau ke desk tenaga kerja.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti terhadap peristiwa tersebut. Tentu dalam hal ini kami memfasilitasi membuka ruang pelaporan pengaduan melalui call center 110 kepolisian, dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk tenaga kerja yang disediakan Polda Metro Jaya,” jelas Reynold.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberikan ruang seluas-luasnya setiap informasi yang menguatkan dalam proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan.
“Tentu dalam hal ini kami akan menyesuaikan fakta hukum yang menjadi pembuktian secara objektif, itu akan mendukung penyidikan kami. Tentunya secara uji yaitu ilmiah, bahwasanya ini merupakan perencanaan ataupun dipersiapkan betul dalam kaitan yang tadi disampaikan, pertanyaan apakah ini memang direncanakan secara terstruktur, bahkan ini berulang. Nah, ini yang kami sedang lakukan secara intensif,” terang Reynold.
Untuk diketahui. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini bahwasanya telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut, yaitu lima orang laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Dan dua lagi adalah perempuan yaitu inisial CML (37) dan II (36),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter, 1 buah sling kabel baja, 3 buah gembok cakram beserta kunci, 2 buah gembok beserta empat buah kunci, 3 buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci, satu buah gerinda, 1 buah unit bor, satu buah kartu ATM BCA milik pelaku II, uang tunai sebesar Rp55 juta, hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ars/raa)