- Kolase tvOneNews & Facebook RS Leona Kefamenanu
Dari Hasil Investigasi Kasus Kematian Dokter Icha, Bagian di RS Leona ini Disorot Kemenkes, Kenapa?
Ia menambahkan, tenaga kesehatan tentu memerlukan konsentrasi penuh. Sebab, pasien yang sering ditangani dalam kondisi kritis.
Ia menuturkan, perlindungan terhadap seluruh proses pelayanan IGD sangat penting. Untuk itu, sistem pengamanan berfungsi agar menghindari aktivitas intimidasi, kekerasan hingga tindakan mengganggu konsentrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Barangkali ini menjadi pembelajaran penting terutama dari kasus ini. Saya berharap seluruh pasienkes mengetahui fungsi IGD. Selain itu, mereka dapat memahami seperti apa SOP yang berlaku dan tidak semua orang bisa masuk ke dalam IGD," bebernya.
Sementara, Pelaksana Tuugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra menjelaskan alasan pihak keamanan menjadi sorotan utama pihaknya.
Perhatian itu tak lepas dari hasil keterangan jajaran direksi rumah sakit hingga tenaga kesehatan. Berdasarkan kesaksiannya, tiga terduga pelaku intimidasi sama sekali tidak diamankan sekuriti.
"Saat ada tiga orang yang diduga melakukan intimidasi, pihak sekuriti bertugas dalam pengamanan di sana belum beraktivitas untuk melakukan pengamanan," ucap Rudi.
Selaras dengan pernyataan Yuli. Rudi menegaskan bahwa, tidak semua orang boleh sembarangan masuk ruang IGD. Terlebih, pihak-pihak tak berkepentingan terhadap penanganan pasien sangat dilarang karena telah tertuang dalam sesuai aturan yang berlaku.
"Padahal di ruangan IGD itu sebetulnya ada ruangan terbatas, ada SOP. Pihak-pihak tidak berkepentingan tentu sebaiknya tidak sembarang masuk dalam ruang rawat IGD," tegasnya.
Kemenkes Peringatkan Terduga Pelaku soal Dampak Intimidasi Nakes
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya memperingatkan para terduga pelaku. Bagi yang mengintimidasi nakes dan tenaga medis rentan terjerat pidana.
"Ancaman kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas berujung pada kekerasan fisik maupun verbal secara nyata di tempat kerja, maka pelaku tidak sekadar dijerat Undang-Undang Kesehatan, namun juga bisa dijerat pasal pidana dalam KUHP terkait penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan," imbau Azhar.
Diketahui, kasus kematian Dokter Icha telah menjadi atensi nasional. Peristiwa ini terungkap setelah dokter muda tersebut ditemukan tewas mengakhiri hidup di rumah orang tuanya pada 26 Juni 2026.