news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Sumber :
  • tvOneNews

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:02 WIB
Reporter:
Editor :

Kemenkes menyoroti vaksin tertentu yang menjadi cikal bakal ketegangan di ruang IDS. Pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) harus sesuai indikasi serta standar operasional prosedur.

Penggunaan SABU yang tidak sesuai dengan prosedur justru bisa membahayakan keselamatan pasien.

"Pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar," lanjut Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra.

3. Lemahnya Sistem Pengamanan Rumah Sakit

Kemenkes juga menyoroti dari hasil pemeriksaan kronologi sejak pasien datang menuju RSUD Kefamenanu dan dirujuk ke RS Leona. Tim investigasi berpendapat pasien langsung ditangani jajaran di IGD RS Leona.

Pasalnya, ruang IGD berada di area depan RS Leona. Hal ini memudahkan tiga orang sebagai terduga pelaku masuk yang seharusnya tidak memiliki kepentingan apa pun.

Kemenkes menyayangkan sistem pengamanan RS Leona lemah. Pihak sekuriti atau satpam seharusnya langsung menjalankan tugasnya ketika terjadi adanya keributan di area rumah sakit.

"Harusnya satpam di situ langsung mengusir ketiga orang tersebut," tegas Yuli.

4. Naskes & Tenaga Medis Boleh Hentikan Layanan jika Diintimidasi

Yuli menyampaikan dari hasil keputusan investigasi internal. Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) diizinkan untuk menghentikan pelayanan.

Mereka mempunyai hak hukum penuh untuk mendapat perlindungan. Untuk itu, layanan boleh dihentikan apabila menerima intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien.

Perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes telah dijamin. Secara eksplisit, aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehahtan, menjelaskan hak perlindungan tenaga medis dan nakes berupa penghentian pelayanan kesehatan jika mendapat intervensi atau intimidasi.

5. Penyelidikan Diambil Alih Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengabarkan bahwa, pihaknya telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi menimpa Dokter Icha.

Polda NTT, kata dia, langsung membentuk Tim Joint Investigation. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri agar memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

Lanjut Henry, penanganan perkara ini akan mengutamakan sistem scientific crime investigation. Pengambilan setiap kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral