news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Sumber :
  • tvOneNews

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha memasuki babak baru. Tragedi yang menjadi atensi nasional ini kembali mengegerkan publik.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar konferensi pers. Tujuannya untuk mengungkapkan bahwa pihaknya telahh melakukan investigasi kasus kematian Dokter Icha.

Kemenkes membocorkan sejumlah poin dari hasil investigasi internal terkait kasus kematian Dokter Icha. Adapun rincian lengkapnya diserahkan kepada polisi.

"Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti dikutip, Sabtu (4/7/2026).

Hasil investigasi ini sebagai sikap tegas dari Kemenkes. Kematian dr Icha dikaitkan dengan dugaan intimidasi terjadi di ruang IGS RS Leona Kefamenanu di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13 Juni 2026.

Adapun sejumlah fakta terbaru mengenai kasus kematian Dokter Icha yang dirangkum tvOnenews.com pada Sabtu, 4 Juli 2026 sebagai berikut:

7 Fakta Terbaru Kasus Kematian Dokter Icha

Foto dr Icha, dokter jaga IGD di RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tewas bunuh diri diduga akibat intimidasi oknum anggota DPRD
Sumber :
  • tvOneNews

1. Hasil Investigasi Internal Bersifat Lintas Sektor

Kemenkes tidak bergerak sendirian. Investigasi internal diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin melibatkan tim gabungan.

Sejumlah pihak yang tergabung yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diwakili IDI NTT, dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Yuli mengungkapkan tujuan dari tim investigasi internal meliputi tiga hal. Pertama mengenai pendampingan. Kedua adalah koordinasi dan investigasi.

"Dan ketiga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan," lanjut Yuli.

2. Layanan dari RS Leona dan RSUD Kefamenanu

Investigasi internal tidak hanya mencakup adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi oleh warga terhadap Dokter Icha, tetapi juga berbicara terkait layanan diberikan rumah sakit.

Pasien korban luka gigitan bisa ular yang ditangani dr Icha sempat dibawa ke RSUD Kefamenanu. Selepas itu, anak yang menjadi korban dirujuk ke RS Leona Kefamenanu.

Berdasarkan hasil dari tim investigasi, semua tindakan penanganan dari RSUD Kefamenanu dan RS Leona telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemenkes menyoroti vaksin tertentu yang menjadi cikal bakal ketegangan di ruang IDS. Pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) harus sesuai indikasi serta standar operasional prosedur.

Penggunaan SABU yang tidak sesuai dengan prosedur justru bisa membahayakan keselamatan pasien.

"Pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar," lanjut Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra.

3. Lemahnya Sistem Pengamanan Rumah Sakit

Kemenkes juga menyoroti dari hasil pemeriksaan kronologi sejak pasien datang menuju RSUD Kefamenanu dan dirujuk ke RS Leona. Tim investigasi berpendapat pasien langsung ditangani jajaran di IGD RS Leona.

Pasalnya, ruang IGD berada di area depan RS Leona. Hal ini memudahkan tiga orang sebagai terduga pelaku masuk yang seharusnya tidak memiliki kepentingan apa pun.

Kemenkes menyayangkan sistem pengamanan RS Leona lemah. Pihak sekuriti atau satpam seharusnya langsung menjalankan tugasnya ketika terjadi adanya keributan di area rumah sakit.

"Harusnya satpam di situ langsung mengusir ketiga orang tersebut," tegas Yuli.

4. Naskes & Tenaga Medis Boleh Hentikan Layanan jika Diintimidasi

Yuli menyampaikan dari hasil keputusan investigasi internal. Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) diizinkan untuk menghentikan pelayanan.

Mereka mempunyai hak hukum penuh untuk mendapat perlindungan. Untuk itu, layanan boleh dihentikan apabila menerima intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien.

Perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes telah dijamin. Secara eksplisit, aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehahtan, menjelaskan hak perlindungan tenaga medis dan nakes berupa penghentian pelayanan kesehatan jika mendapat intervensi atau intimidasi.

5. Penyelidikan Diambil Alih Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengabarkan bahwa, pihaknya telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi menimpa Dokter Icha.

Polda NTT, kata dia, langsung membentuk Tim Joint Investigation. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri agar memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

Lanjut Henry, penanganan perkara ini akan mengutamakan sistem scientific crime investigation. Pengambilan setiap kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

6. Hasil Invistigasi Internal Kemenkes Diserahkan kepada Polisi

Terakhir, Kemenkes memutuskan rincian lengkap hasil investigasi internal diserahkan kepada pihak kepolisian. Tujuannya untuk menghormati proses berlangsungnya penyelidikan pidana.

7. Keluarga Dokter Icha Resmi Laporkan Peristiwa Dugaan Intimidasi

Pihak keluarga melaporkan kasus dugaan intimidasi dialami oleh mendiang Dokter Icha kepada Polda NTT. Adapun terduga pelaku yang menjadi terlapor adalah tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.

Berdasarkan hasil temuan baru, pihak keluarga mengungkap terduga pelaku tidak hanya tiga orang, melainkan berjumlah empat orang dan salah satunya pejabat publik berprofesi dokter hewan yang berstatus sebagai ASN dari Dinas Peternakan TTU.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral