- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Buntut Oknum Aparat Jadi Tersangka Korupsi MBG, Istana: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut aparat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Sontak jadi sorotan publik dan perbincangan publik. Kemudian, istana angkat bicara melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari.
Dalam hal ini, ia memberikan tanggapannya terkait aparat yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, terungkap adanya keterlibatan TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.
Selain itu Kejagung juga telah menetapkan satu anggota polisi aktif sebagai tersangka, yakni Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Qodari menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto
“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” beber Qodari, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Qodari, apapun latar belakang pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi MBG, maka mereka semua akan ditindak.
Karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi MBG ini berkaitan dengan penugasan mereka di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan berkaitan dengan latar belakang sebagai anggota TNI maupun Polri.
Kasus korupsi yang terjadi juga berada di lingkup BGN, bukan di institusi TNI maupun Polri.
“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” bebernya.
Lebih lanjut Qodari meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan perkembangan kasus ke depannya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap adanya keterlibatan seorang anggota TNI aktif berpangkat kolonel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan anggota TNI tersebut berinisial BU.
Saat ini, BU menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, BU juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN yang menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Syarif menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan BU telah dilimpahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), mengingat BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Kejagung telah menetapkan seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI sebagai tersangka ketujuh.
Penetapan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis yang sedang menjadi perhatian publik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengonfirmasi status hukum LMI tersebut.
Dalam struktur kelembagaan saat ini, Brigjen LMI diketahui tengah mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan BGN.
Di lembaga tersebut, ia menempati posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.
Bahkan diduga LMI terlibat dalam kasus tersebut berkaitan erat dengan proses komersialisasi alat penunjang program. (aag)