news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi TNI.
Sumber :
  • Antara

Tuai Polemik, Pemerintah-DPR Diminta Evaluasi Pembangunan BTP

Rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI turut menuai polemik di publik.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI turut menuai polemik di publik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta evaluasi dan penghentian terkait pembangunan terhadap pemerintah dan DPR RI.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, Daniel Awigra mengatakan penolakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat.

Selain itu, kata Daniel, pembangunan BTP juga memicu konflik dengan masyarakat adat atas hak ulayat, seperti di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. 

"Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI. Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pasca reformasi," kata Daniel kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Daniel menegaskan konstitusi secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.

Menurutnya kerangka konstitusional ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik yang menggantikan atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.

"Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis," katanya.

Daniel juga menilai perluasan BTP dan komando teritorial juga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP). 

Pasalnya, OMSP sejatinya adalah tugas yang bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil. 

"Tentu sangat tidak tepat jika institusi militer mempermanenkan OMSP melalui pembangunan struktur permanen organisasi yang memperluas peran internal/domestik TNI. Untuk itu, OMSP tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun BTP yang secara struktur bersifat permanen, termasuk juga sebagai alasan untuk memperluas struktur komando teritorial," kata Daniel.

"Dalam konteks konflik agraria dan pembangunan proyek strategis, pelibatan struktur teritorial militer berisiko memperbesar intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, serta kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Pendekatan militeristik dalam pembangunan akan memperlemah prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak proyek negara maupun korporasi," sambungnya.

Selain itu, Daniel mengatakan dari sisi demokrasi, perluasan struktur teritorial militer dapat menggeser pusat pengambilan keputusan dari mekanisme sipil-demokratis ke jaringan komando yang tertutup dan hirarkis. 

Menurutnya hal tersebut menghambat transparansi, akuntabilitas anggaran, pengawasan DPR, kontrol pemerintah daerah, serta kontrol publik. 

Demokrasi membutuhkan institusi sipil yang kuat, bukan perluasan peran militer di ruang-ruang pemerintahan dan pembangunan.

"Terakhir, Koalisi Masyarakat mendesak Pemerintah dan DPR menjamin perlindungan bagi warga, pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang menyampaikan kritik atau penolakan terhadap pembangunan fasilitas militer dan proyek pembangunan yang melibatkan aparat bersenjata," pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral