- Antara
Terungkap, Fakta-fakta Baru, Korban Taufik Hidayat Lebih dari Satu, LPSK: Korban Jangan Takut Melapor
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, fakta-fakta baru kasus pelaku penganiayaan dan penyekapan pacar di Bandung, yakni Taufik Hidayat. Maka dari itu, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan kepada perempuan lain yang diduga menjadi korban penganiayaan Taufik Hidayat.
Pasalnya, diduga korban Taufik Hidayat lebih dari satu dan langkah LPSK tersebut menyusul munculnya pengakuan sejumlah perempuan di media sosial yang mengaku pernah mengalami kekerasan serupa.
Selain itu, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya juga membuka kesempatan bagi perempuan lain yang mengaku menjadi korban untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul pengakuan sejumlah perempuan di media sosial yang mengaku pernah mengalami penganiayaan oleh Taufik Hidayat.
"LPSK mendorong korban lain untuk speak up, tidak perlu takut. Segera sampaikan ke LPSK jika ada situasi khusus ancaman, intimidasi atau lainnya," ucap Sri Suparyati, Minggu (5/7/2026).
Menurut Sri, perlindungan juga dapat diberikan kepada saksi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak kekerasan tersebut.
Secara umum, bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK meliputi pendampingan hukum hingga pengamanan melekat apabila ditemukan adanya ancaman nyata terhadap korban maupun saksi.
"Jika ada korban lain mereka perlu lapor ke kepolisian, dan dapat mengajukan permohonan pelindungan. LPSK ada hotline center, kalau ada korban lain bisa mengajukan permohonan," bebernya.
Bahkan sampai saat ini, LPSK telah menerima enam permohonan perlindungan yang berkaitan dengan kasus yang menimpa YTR.
Enam pemohon tersebut terdiri atas korban, tiga anggota keluarga korban, serta dua orang saksi.
Sri mengatakan, apabila terdapat permohonan baru dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai.
"Pemohonnya masih enam, belum ada penambahan. Kalau korban lain sampai hari ini belum ada info ke LPSK. Terkait psikologis korban, yang melakukan asesmen itu Polda Jawa Barat," tuturnya.