news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

Menhut Raja Juli Mengaku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum KPK Lakukan OTT

Raja Juli ungkap mendapat amplop dari Bupati Kuansing pada Selasa, 2 Juni 2026. Hal itu diungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut Jakarta Jumat lalu.
Senin, 6 Juli 2026 - 05:01 WIB
Reporter:
Editor :

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi," tuturnya.

Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026. Saat ini Bupati Kuansing Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

KPK: Kembalikan Amplop Tak Hapus Unsur Pidana

Sebelumnya, KPK merespons pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. 

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian amplop itu tidak serta merta menghapus unsur pidana. 

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Oleh karena itu penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai konstruksi perkara. 

Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kemenhut.

Bahkan, Achmad Taufik mengatakan Raja Juli semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujarnya.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya. (ant)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
02:28
05:01
01:45
01:26
02:49

Viral