news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto..
Sumber :
  • Antara

Kasus Aiptu N, Oknum Polres Tegal Kota: Dari Dugaan Hubungan Asmara Berujung Pidana dan Sidang Etik

Polda Jawa Tengah tengah mengusut secara mendalam kasus yang menjerat Aiptu N, oknum anggota Polres Tegal Kota. 
Selasa, 7 Juli 2026 - 04:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah tengah mengusut secara mendalam kasus yang menjerat Aiptu N, oknum anggota Polres Tegal Kota

Selain dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wanita, Aiptu N kini juga dibidik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan bahwa indikasi penggunaan narkoba ini muncul saat penyidik menemukan perangkat alat isap sabu ketika memproses laporan penganiayaan tersebut.

"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," ujar Artanto di Semarang, Senin (6/7).

Atas pelanggaran tersebut, Polda Jateng tidak hanya memproses perkara secara pidana, tetapi juga tengah menyusun berkas untuk menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap yang bersangkutan. 

Menurut Artanto, proses persidangan etik akan segera dilaksanakan begitu seluruh alat bukti dirasa sudah lengkap oleh penyidik.

Saat ini, Aiptu N telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, berinisial MAN. 

Ia melayangkan laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu N. 

Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, aksi kekerasan diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, yang dipicu oleh perselisihan antara keduanya.

Selain fokus pada unsur pidana penganiayaan dan narkoba, tim penyidik juga tengah menggali informasi mengenai adanya hubungan asmara antara korban dan Aiptu N, mengingat oknum polisi tersebut diduga telah berkeluarga. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral