news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Pengakuan Wakil Kepala BGN: Dadan Hindayana Disebut Abaikan Kajian KPK Soal Program MBG

Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana disebut tidak mengindahkan rekomendasi perbaikan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana disebut tidak mengindahkan rekomendasi perbaikan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai melakukan audiensi dengan KPK di gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026).

Agustina mengungkapkan, bahwa Lembaga Anti Rasuah telah menyerahkan hasil kajian dan juga rekomendasi perbaikan pada pertengahan bulan Maret 2026. Namun, dibawah kepemimpinan terdahulu justru tidak memberikan tanggapan.

"Tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian, waktu itu masih masa pimpinan yang lalu. Pada saat 2 Juni, kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapatkan tanggapan," katanya.

Agustina mengungkapkan, bahwa salah satu tujuan kedatangannya ke KPK untuk membahas terkait dengan kajian yang sebelumnya sudah dikirimkan ke BGN.

Bahkan, dibawah kepimpinan yang baru, telah membentuk tim untuk melakukan aksi atas rekomendasi dari KPK tersebut.

"Kami mendiskusikan 10 temuan tersebut, dan kami menyusun rencana tindaknya," jelasnya.

Agustina menyadari dokumen tersebut tidak serta merta hanya diberikan oleh KPK begitu saja. Namun menunggu langkah konkret yang akan dijalankan oleh BGN dalam memperbaiki tata kelola program MBG.

"Mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tapi pada apa yang kami lakukan," tandasnya.

Sekedar informasi mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Kejagung juga menetapkan dia Wakil Dadan yakin, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Kejagung menduga bahwa ada permainan kotor yang dilakukan petinggi BGN ini dengan menunjuk sejumlah yayasan Mitra SPPG untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Mitra yang terafiliasi diduga pula mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.

Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan. Sementara Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus rasuah ini hingga tuntas. (aha/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral