- istimewa
Sengketa Aset Lucky Square Bandung, Sukmawati dan PT Lucky Sakti Tempuh Jalur Hukum
"Perkara ini melibatkan dua subjek hukum berbeda, yakni Sukmawati sebagai pemilik sah tanah dan PT Lucky Sakti sebagai badan hukum yang memiliki serta mengelola bangunan berdasarkan hubungan hukum sewa-menyewa. Perbedaan kepentingan hukum itu merupakan aspek fundamental yang tak bisa diabaikan dalam setiap tindakan eksekusi maupun pelelangan," ucap Heri Wijaya selaku kuasa hukum PT Lucky Sakti.
Dia menambahkan, kejanggalan paling mencolok terlihat pada nilai pelelangan objek. Berdasarkan penilaian resmi KJPP independen tahun 2016, nilai likuidasi aset tercatat Rp 279.838.000.000, namun objek itu terjual melalui lelang hanya Rp 75.718.000.000.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Pasal 59 PMK Nomor 122 tahun 2023 yang mengatur bahwa nilai limit harus berada dalam rentang paling rendah nilai likuidasi dan paling tinggi nilai pasar.
"Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat nilai kewajiban yang menjadi dasar eksekusi hanya sekitar Rp 53.000.000.000. Perbedaan yang sangat signifikan antara nilai kewajiban, nilai likuidasi, dan harga jual lelang patut diuji dari aspek hukum, kepatutan, serta perlindungan hak-hak para pihak yang berkepentingan," katanya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Heri, perlindungan terhadap pembeli lelang beritikad baik memang diakui.
Namun, berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2016, perlindungan tersebut hanya diberikan kepada pembeli yang memperoleh objek dengan harga yang layak, sehingga ketika aset bernilai ratusan miliar rupiah diperoleh pada harga yang sangat jauh dari nilai kewajarannya, maka klaim mengenai itikad baik menjadi layak untuk diuji secara hukum.
"Dampak pelelangan ini juga tidak berhenti pada aspek hukum dan bisnis semata. Keberlangsungan usaha terganggu, lapangan pekerjaan terancam hilang, dan kepentingan publik ikut terdampak," ujarnya.
Selain itu, PT Lucky Sakti kata Heri, masih memiliki kewajiban ke PT Wijaya Karya lebih kurang sekitar Rp 9.148.651.140 yang penyelesaiannya sudah disepakati melalui hasil dari pengelolaan dan operasional objek Lucky Square Mall & Convention Hall.
Kemudian, harga lelang yang jauh di bawah nilai wajarnya menyebabakan ketidakmampuan pemenuhan kewajiban tersebut dan pada akhirnya turut menyentuh kepentingan negara.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa privat, melainkan
menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keuangan negara.