- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Ketua MPR dan Menlu Berangkat ke Iran Besok Malam, Tegaskan Tidak Menginap
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan dirinya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono akan berangkat ke Iran pada Kamis (9/7) malam.
“Rencananya delegasi Indonesia yang akan berangkat ke Iran akan berangkat besok malam,” ucap Muzani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Muzani dan Sugiono akan mewakili Indonesia untuk menghadiri upacara pemakaman pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
“Kita akan terbang langsung dari Jakarta menuju Masyhad, kota yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhir Ayatollah Ali Khamenei,” ungkap Muzani.
“Kemudian, sebelum Jumat kita diharapkan sudah bisa sampai ke tempat peristirahatan terakhir, makam Imam Ali Khamenei, dan setelah itu kita akan diterima oleh pemerintah resmi Iran,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan seluruh delegasi Indonesia tidak akan menginap dan langsung kembali ke Jakarta.
“Tidak menginap. Sampai pagi, siang pemakaman, pagi pemakaman, siang ziarah, terus setelah itu berbicara dengan katanya kita akan ketemu dengan Menteri Luar Negeri dan Ketua Parlemen Iran. Habis itu kembali langsung ke Jakarta,” kata Muzani.
Sebelumnya, Muzani mengaku akan datang sebagai utusan khusus presiden, bukan sebagai Ketua MPR RI.
“Ya sebagai utusan khusus Presiden,” ungkap Muzani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Dia mengaku dihubungi Sugiono dan menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berangkat ke Iran. Muzani juga membantah bahwa Prabowo menunjuk dirinya karena sama-sama menjadi kader Partai Gerindra.
“Saya diminta berangkat mewakili pada saat itu nggak terlalu jelas, tapi diminta untuk mewakili bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia untuk berangkat ke Iran dalam acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei,” jelasnya.
Namun, dia mengaku tidak tahu alasan Prabowo menugaskan dirinya ke acara tersebut.
“Wah itu tanya istana, saya enggak pernah tahu,” kata Muzani.
Dia menjelaskan presiden memiliki hak prerogatif untuk menunjuk siapapun berdasarkan pertimbangan tertentu. (saa/rpi)