- tvOnenews.com/Adinda
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Selasa (7/7/2026) malam.
“Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Syarief menerangkan, terhadap pada tersangka dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.
Syarief menerangkan peran ketiga tersangka dalam kasus ini. Pewakilan PT PMM, IS meminta kepada GP untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
“Jadi IS ini kalau ditanya jabatannya mungkin bukan jabatan direksi atau apa, tapi dia adalah perwakilan PT PMM yang melakukan koordinasi dan mengatur semuanya di lapangan, untuk tujuan. Sedangkan untuk tujuan ekspornya kemarin nanti kami cek lagi, karena memang belum sampai ke luar kemarin sudah ditahan. Sudah ada di Batam,” terangnya.
Sementara itu, tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, melaksanakan permintaan IS tersebut untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang, yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Kemudian tersangka JK, selamu Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, melaksanakan permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang tersebut.