news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejagung RI.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam PT PMM, Ada Pejabat Bea Cukai

Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019.
Rabu, 8 Juli 2026 - 19:48 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tiga tersangka tersebut yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut Syarief mengungkapkan, kasus ini bermula saat IS dari PT PMM yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta kepada GP untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

“IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” terangnya.

Sedangkan tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS tersebut untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

“GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor,” terangnya.

Namun untuk memenuhi permintaan IS, maka GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS tersebut secara komprehensif, yaitu hanya terdapat bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

“Sedangkan JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS selaku perwakilan PT PMM yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang tersebut,” jelasnya.

Kemudian Syarief menuturkan bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut.

“Akibat perbuatan GP yang mengakomodir permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif itu, dan perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.

Satgas PKH tinjau barang bukti bahan radiakativ di mako koderal IV Batam.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus ini berawal terbongkar saat pemeriksaan kapal pengangkut bahan tambang di Batam oleh jajaran TNI Angkatan Laut (AL) melalui Koderal IV Batam  dii perairan   Batam pada  16 Mei 2026.. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan indikasi adanya pelanggaran, kasus itu diserahkan ke Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PK.(ars/raa)

 
 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral