news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tembakau.
Sumber :
  • Antara

Tuai Polemik, RPMK Soal Penyeragaman Kemasan Dikhawatirkan Matikan Pengembangan Tembakau

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang didalamnya tertuang aturan penyeragaman kemasan rokok memasak perdebatan publik.
Rabu, 8 Juli 2026 - 22:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang didalamnya tertuang aturan penyeragaman kemasan rokok memasak perdebatan publik.

Terlebih bagi mereka yang berpenghasilan dari bekerja sebagai petani tembakau.

Semisal, Enjan selaku petani tembakau di Tasikmalaya, Jawa Barat yang mengaku khawatir akan diberlakukannya rancangan penyeragaman kemasan rokok.

Ia menilai penyeragaman kemasan rokok justru akan mematikan potensi tembakau di wilayahnya yang saat ini sedang berkembang. 

Pasalnya, perluasan lahan pertanian tembakau di Tasikmalaya mulai bergeliat sejak 2024 terutama pertambahan signifikan di dua kecamatan yakni Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Kawalu. 

"Yang dibutuhkan petani saat ini adalah pemberdayaan dan perlindungan. Termasuk peningkatan kapasitas SDM, bantuan sarana dan prasarasan produksi. Bukan dibebankan dengan tambahan rancangana aturan yang makin menekan kami. Bukan hanya perusahaan atau industri yang kena getahnya, kami petani juga kena imbasnya," kata Enjan yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Tasikmalaya, Kamis (8/7/2026).

Untuk diketahui, Jawa Barat adalah salah satu sentra pertembakauan yang penting di tanah air dengan memiliki 14 varietas tembakau lokal unggulan.

Enjan juga mengaku khawatir dengan rokok ilegal yang akan semakin merajalela jika aturan penyeragaman kemasan direalisasikan. 

"Bagaimana nanti masyarakat bisa membedakan dengan mudah rokok yang mau dbelinya kalau kemasannya seragam. Yang ada malah dikelilingi banyak rokok ilegal. Produsen rokok ilegal berpesta pora nanti karena rokoknya mudah ditiru dan diedarkan. Kami tidak bisa tinggal diam dengan rancangan aturan ini," kata Enjan.

Sementara, tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial, Kemenaker RI, Meynar Kusumo menyebutkan tekanan regulasi yang bertubi-tubi bagi industri hasil tembakau (IHT) menciptakan kerentanan terhadap tenaga kerja.

Ia pun menekankan bahwa IHT dengan ekosistem dari hulu hingga hilir, menyerap 6 juta tenaga kerja, sangat penting keberadaannya dalam mendukung upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

"Kami merekomendasikan agar tidak mengatur secara ketat termasuk penyeragaman kemasan. Dan, penting untuk Menyusun strategi mitigasi ekonomi," ujar Meynar.

"IHT ini adalah big deal. IHT menyumbang penerimaan egara sekitar 10% porsi APBN melalui CHT. Tugas terpenting saat ini adalah bagaimana caranya kita dapat mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen, dengan sinergi dari seluruh pihak. Mulai dari industrinya, tenaga kerjanya, regulasinya. Ini yang menjadi concern," sambungnya.(raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral