- tvOneNews
Sudah 7 Bulan Berlalu, Bagaimana Tindakan Pesantren di Lombok Tengah Kawal Kasus 3 Santri Dibakar Senior?
Hingga kini, kata Joko, pihak pesantren belum menunjukkan itikad baiknya. Kedua korban yakni Deven dan Al dibantu oleh keluarganya terus berjuang mendapat keadilan.
"Namun setelah itu tidak ada sama sekali tanggung jawab dari pondok pesantren. Bahkan, seolah mereka ingin menutupi kasus ini dengan membuat satu perdamaian antara para pihak," bebernya.
Dampak Sikap Cuek Pondok Pesantren di Lombok Tengah
Menurut Joko, tindakan pembiaran ini tentu sangat berakibat fatal. Kondisi luka bakar pada tubuh korban terus mengalami peningkatan.
Dari seusai kejadian tersebut, almarhum Sahril Sobirin telah mengalami luka bakar sekitar 60-70 persen, Deven luka bakar 30-40 persen, dan Al luka bakar 20-30 persen.
"Kalau seharusnya di sejak awal dia mendapatkan yang sesuai, maka tidak akan sampai seperti sekarang ini, apalagi salah satu santri telah meninggal dunia," katanya.
Joko menyoroti kondisi dua santri yang masih hidup. Menurut Ketua LPA Mataram itu, satu korban terindikasi akan mengalami cacat permanen.
Joko menyesali upaya ditunjukkan pihak pesantren. Mereka diduga terus menghalangi para korban untuk melaporkan peristiwa tragis saat dibakar oleh temannya sendiri.
"Itu bisa dilihat dari kondisi tangannya yang kemungkinan besar sudah tidak bisa beraktivitas secara normal, sehingga memang ini diakibatkan upaya dari pondok pesantren menghalangi korban untuk melapor," terangnya.
Terbaru, Polda NTB dan Satreskrim Polres Lombok Tengah menaikkan status kasus santri diduga dibakar senior ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung hingga polisi merencakan penetapan tersangka pada pekan ini.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengungkap hasil penyidikan terbaru. Pihaknya meyakini insiden tragis ini mengarah pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," ujar Punguan di Lombok Tengah, Rabu, 8 Juli 2026.
Mulanya kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.