news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB.
Sumber :
  • tvOneNews

Sudah 7 Bulan Berlalu, Bagaimana Tindakan Pesantren di Lombok Tengah Kawal Kasus 3 Santri Dibakar Senior?

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengungkap sejauh ini pihak Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy tidak intens kawal kasus tiga santri dibakar senior.
Kamis, 9 Juli 2026 - 12:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tiga santri diduga dibakar oleh senior kian menggegerkan publik. Insiden tragis ini terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 13 Desember 2025.

Hingga kini para korban terus mencari keadilan meski peristiwa telah tujuh bulan berlalu. Sementara, pihak kepolisian melalui Satreskrim Lombok Tengah dan Polda NTB masih mengusut tuntas kasus tiga santri dibakar senior.

Berbagai versi kronologi kasus dugaan pembakaran tiga santri tersebut beredar di media sosial. Pihak pesantren di Lombok Tengah itu bahkan sempat membantah insiden ini akibat adanya ancaman dan hanya murni kelalaian.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengungkap perkembangan terbaru tindakan dari Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy. Hal ini bentuk pertanggungjawaban menuntaskan kasus dugaan pembakaran terhadap santrinya.

Apakah Pondok Pesantren di Lombok Tengah Kawal Kasus Santri Dibakar Senior?

Kasus Pembakaran Tiga Santri Viral, Polda NTB Bertindak Akui Segera Tetapkan Tersangka
Sumber :
  • Antara

"Kalau sejauh ini memang kami tidak melihat adanya pertanggungjawaban dari pondok pesantren," ujar Joko saat dihubungi tvOne, Kamis (9/7/2026).

Lebih lanjut, Joko hanya mendapatkan informasi terkait tindakan dari pihak pesantren sejak terjadinya kasus tersebut. Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy hanya mengambil langkah membawa para korban pembakaran ke rumah sakit.

"Tindakan yang dia lakukan hanya membawa awalnya ke rumah sakit. Itu saja ketika baru setelah kejadian," terangnya.

Diketahui, peristiwa dugaan pembakaran terhadap tiga santri oleh senior berlangsung di pertengahan Desember 2025. Sejak itulah Sahril Sobirin (13), Ahmad Deven Ramdan (14), dan Sahid Al Hudri (14) dibawa ke RSUD Praya.

Penanganan di RSUD Praya tidak cukup mumpuni bagi mereka. Momen ini membuat pihak Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy membawa ketiga santri korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

Dari Desember 2025 hingga Juli 2026, orang tua ketiga santri tersebut harus mengantarkan korban melakukan kontrol rutin rawat jalan sebanyak dua kali seminggu di RSUD Provinsi NTB.

Sayangnya salah satu dari tiga korban yakni Sahril Sobirin menunjukkan bahwa kondisinya terus menurun. Hinga akhirnya, santri diduga menjadi korban pembakaran itu meninggal dunia sehari sebelum Ramadhan 2026.

Hingga kini, kata Joko, pihak pesantren belum menunjukkan itikad baiknya. Kedua korban yakni Deven dan Al dibantu oleh keluarganya terus berjuang mendapat keadilan.

"Namun setelah itu tidak ada sama sekali tanggung jawab dari pondok pesantren. Bahkan, seolah mereka ingin menutupi kasus ini dengan membuat satu perdamaian antara para pihak," bebernya.

Dampak Sikap Cuek Pondok Pesantren di Lombok Tengah

Menurut Joko, tindakan pembiaran ini tentu sangat berakibat fatal. Kondisi luka bakar pada tubuh korban terus mengalami peningkatan.

Dari seusai kejadian tersebut, almarhum Sahril Sobirin telah mengalami luka bakar sekitar 60-70 persen, Deven luka bakar 30-40 persen, dan Al luka bakar 20-30 persen.

"Kalau seharusnya di sejak awal dia mendapatkan yang sesuai, maka tidak akan sampai seperti sekarang ini, apalagi salah satu santri telah meninggal dunia," katanya.

Joko menyoroti kondisi dua santri yang masih hidup. Menurut Ketua LPA Mataram itu, satu korban terindikasi akan mengalami cacat permanen.

Joko menyesali upaya ditunjukkan pihak pesantren. Mereka diduga terus menghalangi para korban untuk melaporkan peristiwa tragis saat dibakar oleh temannya sendiri.

"Itu bisa dilihat dari kondisi tangannya yang kemungkinan besar sudah tidak bisa beraktivitas secara normal, sehingga memang ini diakibatkan upaya dari pondok pesantren menghalangi korban untuk melapor," terangnya.

Terbaru, Polda NTB dan Satreskrim Polres Lombok Tengah menaikkan status kasus santri diduga dibakar senior ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung hingga polisi merencakan penetapan tersangka pada pekan ini.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengungkap hasil penyidikan terbaru. Pihaknya meyakini insiden tragis ini mengarah pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," ujar Punguan di Lombok Tengah, Rabu, 8 Juli 2026.

Mulanya kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik melihat adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas santri terutama di lingkungan pondok pesantren.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
00:59
06:05
01:19
01:12
04:22:56

Viral