news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Pembakaran Tiga Santri Viral, Polda NTB Bertindak Akui Segera Tetapkan Tersangka.
Sumber :
  • Antara

Kok Bisa Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Berutang Biaya Pengobatan? Sikap BPJS Kesehatan Disorot

LPA Mataram menyoroti langkah BPJS Kesehatan menghentikan & membuat 2 santri korban pembakaran oleh teman di pesantren Lombok Tengah berutang biaya pengobatan.
Kamis, 9 Juli 2026 - 13:49 WIB
Reporter:
Editor :

Seiringnya waktu, kasus ini masuk dalam laporan polisi dan telah teregister pada 3 Juni 2026. Hal itu membuat peristiwa tragis tersebut mengguncang publik.

"Pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS. Akan tetapi, ketika kasus ini kemudian menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS," jelasnya.

Ia tentu mempertanyakan siapa saja pihak yang turut membantu pembiayaan pengobatan terhadap kedua korban. Situasi ini membuat pihak keluarga terkendala memenuhi hal tersebut.

"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan karena dianggap bukan sebagai jaminan BPJS, maka keluarga korban akan berutang meskipun untuk sementara Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," bebernya.

Hingga kini, sejumlah pihak termasuk aparat kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah berupaya memberikan bantuan, baik berupa sembako dan dalam bentuk lainnya.

Diketahui, insiden tragis dialami tiga santri menjadi korban dugaan pembakaran terjadi di area Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 Wita.

Berdasarkan dari pengakuan salah satu korban, peristiwa ini bermula saat dirinya diduga mendapat aksi perundungan atau bullying dari kakak kelas atau senior berinisial R.

Peristiwa ini membuat ia mengadu kepada pimpinan ponpes. Pengaduan tersebut tampak didengar sehingga terduga pelaku mengancam akan membakar korban.

Sementara, Ketua Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah sempat buka suara terkait insiden tersebut. Pihaknya membantah keras tuduhan yang menyebut pesantren menutupi kasus pembakaran santri.

Pihak pesantren mengklaim insiden menewaskan satu santri dan membuat dua santri luka bakar berat akibat murni kecelakaan.

Hingga kini, ketiga korban belum mendapat keadilan. Hal ini membuat pihak keluarga melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian pada awal Juni 2026.

Polisi kemudian telah menaikkan status kasus dugaan pembakaran santri ke tahap penyidikan. Polres Lombok Tengah, NTB menyampaikan hasil perkembangan proses penyidikan bahwa insiden ini mengarah dugaan tindak pidana kelalaian.

"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
00:59
06:05
01:19
01:12
04:22:56

Viral