news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Petani Tembakau.
Sumber :
  • Antara

Terancam Kehilangan Penghasilan, Petani Tembakau di Bondowoso Menolak Rancangan Penyeragaman Kemasan oleh Kemenkes

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok rencana penyeragaman kemasan rokok oleh Kemenkes.
Kamis, 9 Juli 2026 - 17:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok rencana penyeragaman kemasan rokok oleh Kemenkes.

Kendati demikian, rencana kebijakan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu turut menuai perdebatan di publik mengenai nasib dari para petani yang menaruh kehidupan di industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, M Yasid mengatakan rancangan penyeragaman kemasan rokok diniali berpotensi hasil serapan pabrikan atas produktivitas petani.

Ia menekankan selama ini tembakau merupakan pilar ekonomi terpenting dan komoditas unggulan di daerahnya hingga berdampak mematikan sumber penghidupan petani.

Yasid menegaska saat ini yang dibutuhkan oleh petani tembakau berupa perlindungan dan penguatan kapasitas petani demi keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tani.

“Keberlangsungan hajat hidup petani kita terancam oleh wacana kebijakan peneyragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Jangan sampai rancangan aturan yang dipaksakan justru membunuh mata pencaharian petani secara perlahan dan mematikan industri tembakau rakyat. Tembakau adalah tumpuan hidup lebih dari 5.000 petani di Bondowoso. Tolong aspirasi kami didengarkan,” kata Yasid kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/7/2026).  

Yasid secra tegas menyatakan jika petani tembakau di Bondowoso sepakat menolak seluruh rancangan serta perumusan aturan yang menekan komoditas andalan mereka. 

“Pemerintah  harus dengar suara arus bawah, masyarakat akar rumput, agar kebijakan tersebut segera  dievaluasi. Tembakau harus senantiasa kita jaga, ini juga demi menyelamatkan sawah ladang petani,” lanjutnya.

Yasid memaparkan pada awal Mei lalu, adalah musim tanam bagi petani tembakau Bondowoso yang dengan optimistis tinggi menabur benih varietas unggul lokal. 

Tembakau Bondowoso berdasarkan tipe tembakau dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu tembakau rajangan (jenis varietas Maessan I dan Maesan II) dan tembakau Kasturi. 

Tembakau Maesan tersebar di kecamatan Bondowoso, Tenggarang, Tegal Ampel, Pakem, Curahdami, Maesan, Pujer, Wonosari, Binakal, Taman Krocok dan Wringin dengan catatan sekitar 5.000 petani bergantung pada sektor ini dengan total luas tanam tembakau di Bondowoso mencapai 8.424,40 hektare. 

“Kami mohon agar aturan penyeragaman kemasan ini tidak disahkan demi menyelamatkan urat nadi perekonomian di Bondowoso,” ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Atmajaya, Selvie Sinaga menekankan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan bertentangan dengan ketentuan hukum terkait merek. 

“Harus diingat bahwa fungsi esensial merek adalah pembeda visual. Maka, dorongan penyeragaman kkemasan dapat mengaburkan perlindungan merek,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya tersebut.   “Penyeragaman kemasan sama saja dengan mengurangi daya pembeda, yang juga berarti mengikis fungsi esensial. Hal ini sudah diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis,” pungkasnya.(raa)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral