- Istimewa
Sekjen Gernas Ayo Mondok Bakal Mengkaji Kasus Dugaan Pembakaran Santri di NTB
Jakarta, tvonenews.com- Sekjen gerakan nasional ayo mondok ikut menyoroti kasus dugaan pembakaran santri di NTB. Sebab kabarnya ini viral di media sosial (Medsos).
Dalam keterangannya, KH Zahrul Azhar Asumta menyebut kejadian yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut masih menunggu pihak kepolisian. Namun pihaknya ingin juga mengkaji dua opini yang berkembang.
Kasus dugaan pembakaran santri di NTB ini, masih mejadi pertanyaan besar, siapa tersangka atau apa penyebabnya,dll. Sebab muncul dua opini soal penyebab dan kronologi, adanya dugaan kelalaian santri yang mengarah pada bully dan aksi balas dendam.
"Saat ini kalau berdasarkan kronologi yang dikeluarkan kemenag, ini adalah kasus yang terjadi karena kelalaian pihak para santri, yang ingin membuat ketapel yang harus dipanaskan dengan api, tetapi juga muncul versi lain, ini adalah kasus balas dendam di antara mereka mengakibatkan pembully-an dan pembakaran," katanya, dikutip dari youtube berita satu, Kamis (9/7).
"Yang disebabkan diduga pelaku ini pernah dilaporkan kepada pengasuh telah melakukan pembullyan dan akhirnya dia dendam dan terjadi sesuatu. 2 versi ini tengah kita kaji bersama, dan kita berikan leluasan pihak kepolisian, pihak ayo mondok sangat prihatin sekali dengan kasus ini dan tidak terulang lagi," katanya..
Sehubungan dengan kasus ini, diketahui ada lima santri yang berkumpul di sebuah ruangan, ingin bermain dan meluruskan kayu bengkok sebagai bahan pembuatan ketapel.
Dalam kronologi Kemenag, menyebutkan kelima anak itu, dalam satu ruang. Lalu pegang bensin dituangkan ke wadah mika kosong untuk dibakar.
Tanpa sengaja botol bensin itu belum ditutup tersenggol hingga api menyambar kasur bekas di belakang mereka.
Lalu kobaran api dengan cepat membesar dan memenuhi ruangan. Kemudian Reyhan bersama Yusuf Sapi'i berhasil keluar melalui pintu.
Lalu tiga santri lainnya, yakni Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, dan Ahmad Deven Ramadhan, tidak dapat menyelamatkan diri karena terhalang kobaran api.
Di sisi lain, juga ada hasil sementara penelusuran lembaga perlindungan anak atau LPA, Kota Mataram bahwa korban sempat diduga disiram bensin, dan dibakar oleh santri lain.
Menurut ketua LPA kota Mataram, Joko Jumadi menyebut ketiga korban saat kejadi masih berstatus siswa kelas satu madrasah tsanawiyah.
"ada tiga korban. duanya mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," katanya dalam antara.
Oleh karena ini, kata Iptu Lalu Brata Kusnadi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebut dinaikkan bukan hanya karena adanya saksi.
Namun juga melibatkan ahli untuk mendukung. "sejauh ini kasus, kita dalam proses untuk penyelidikan. Di hari sabtu kemarin tanggal 4 kasusnya sudah kita pindahkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, dalam youtube tvonenews, Kamis (9/7).
"itu berdasarkan beberapa pertimbangan dengan ada bukti keterangan saksi, dan ahli pidana yang mutusin. Sudah digelar (gelar perkara) dan kasus dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.
Selain itu, Brata juga menyebut pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih memerlukan penguatan alat bukti unutk mengungkap kasus tersebut.
Namun sejauh ini, pihaknya mengarah pada dugaan adanya tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia.
Polisi sudah memeriksa banyak pihak, diantaranya saksi, pelapor dan pengurus pondok pesantren juga lainnya sampai ahli.
Hasi sementara untuk dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," katanya dalam antara.(klw)