news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna..
Sumber :
  • Istimewa

Breaking News! Kejagung Buka Suara Usai Polisi Geledah 12 Lokasi: Kami Hormati Seluruh Proses Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penggeledahan sejumlah titik terkait sejumlah kasus dugaan korupsi kini merupakan kewenangan instansi Polri.
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:44 WIB
Editor :

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.

"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ucapnya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu. 

Budi menjelaskan hingga Rabu (8/7) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. 

Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya, yaitu: PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, untuk penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Ars/rpi)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral